Punguan Pomparan Raja Naiambaton (Parna) Kota Batam terus memperkuat solidaritas antaranggota dalam menghadapi momen suka dan duka. Dalam rapat yang telah disepakati sebelumnya, organisasi kemasyarakatan ini menetapkan kebijakan iuran anggota sebesar Rp5.000 per Kepala Keluarga (KK) setiap kali ada anggota yang meninggal dunia. Keputusan ini bertujuan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dan mempererat rasa kebersamaan di antara anggota.
Pada tanggal 30 Januari 2025, pengurus Punguan Parna Kota Batam kembali membahas kebijakan ini setelah adanya kabar duka dari salah satu anggota di sektor Tanjung Piayu. Dalam diskusi yang berlangsung di grup komunikasi internal, beberapa anggota mempertanyakan kejelasan aturan tersebut dan bagaimana penerapannya di berbagai sektor.
Salah satu anggota, J. Siallagan Br. Manalu, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah disepakati dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) Parna Kota Batam. Namun, ada perbedaan dalam penerapan aturan di setiap sektor. Oleh karena itu, apabila ada peristiwa serupa di sektor lain, kedua ADRT (baik tingkat kota maupun sektor) akan berlaku secara bersamaan.
Perdebatan sempat terjadi mengenai apakah iuran ini seharusnya bersifat wajib atau opsional, mengingat dalam ADRT sektor tidak disebutkan secara spesifik mengenai kewajiban Rp5.000 per KK. Salah satu anggota lainnya, Parna Ny. St. P. Sinaga Br. Munte, menanyakan apakah aturan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
Menanggapi hal ini, J. Siallagan Br. Manalu menegaskan bahwa iuran tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bersama yang telah berjalan dan tidak bertentangan dengan aturan utama organisasi. Ia juga menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, dana dapat terlebih dahulu dikeluarkan dari kas organisasi sebelum dikumpulkan kembali dari anggota.
Diskusi semakin berkembang ketika beberapa anggota bertanya apakah kontribusi ini juga berlaku untuk anggota yang berdomisili di luar sektor mereka. Salah satu anggota mengonfirmasi bahwa setiap kali ada anggota Parna di Kota Batam yang meninggal dunia, iuran tetap diberlakukan agar seluruh komunitas dapat berpartisipasi dalam membantu keluarga yang berduka.
Dalam pertemuan virtual tersebut, pengurus juga mengonfirmasi jumlah anggota yang ikut serta dalam iuran kali ini. Berdasarkan data yang dibagikan di grup, tercatat ada 26 anggota yang berpartisipasi, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp130.000. Dana ini akan segera disalurkan kepada keluarga yang berduka sebagai bentuk kepedulian dari komunitas.
Selain itu, beberapa anggota mengusulkan untuk mengkaji kembali ADRT guna memastikan keseragaman aturan di seluruh sektor. Usulan ini diterima dengan baik oleh para pengurus, dan rencana untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut pun mulai dirancang.
Dalam semangat kebersamaan, para pengurus mengajak seluruh anggota untuk tetap aktif dalam mendukung kegiatan sosial yang telah disepakati bersama. Dengan adanya sistem iuran ini, diharapkan seluruh anggota Punguan Parna Kota Batam dapat terus memperkuat tali persaudaraan dan saling membantu di saat suka maupun duka.
Diskusi ini juga menjadi bukti bahwa organisasi berbasis kekerabatan seperti Parna memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh anggota, kebijakan yang diambil dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi komunitas.
Sebagai langkah selanjutnya, pengurus akan memastikan bahwa semua anggota mendapatkan informasi yang jelas terkait aturan ini. Transparansi dalam pengelolaan dana serta komunikasi yang baik antaranggota menjadi prioritas utama dalam menjaga kepercayaan dan keberlanjutan program ini.
Punguan Parna Kota Batam berharap bahwa semangat kebersamaan ini dapat terus terjaga, sehingga setiap anggota merasa didukung dan dihargai dalam komunitasnya. Dengan komitmen yang kuat, kebijakan ini akan menjadi salah satu bentuk nyata solidaritas yang terus tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Batam.
0 Komentar